(Ar:
al-figh = paham yang mendalam). Salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang
secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan
manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun hubungan manusia dengan
Penciptanya.
Ada
beberapa definisi fiqh yang dikemukakan ulama fiqh sesuai dengan perkembangan
arti fiqh itu sendiri. Misalnya, Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqh sebagai
pengetahuan seseorang tentang hak dan kewajibannya. Definisi ini meliputi semua
aspek kehidupan, yaituaqidah, syariat dan akhlak. Fiqh di zamannya dan di zaman
sebelumnya masih dipahami secara luas, mencakup bidang ibadah,
muamalahdanakhlak. Dalam perkembangan selanjutnya, sesuai dengan pembidangan
ilmu yang semakin tegas, ulama ushul fiqh mendefinisikan fiqh sebagai ilmu
tentang hukum syara' yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang
terperinci. Definisi tersebut dikemukakan oleh Imam al-Amidi, dan merupakan
definisi fiqh yang populer hingga sekarang.
Ulama
usul fiqh menguraikan kandungan definisi ini sebagai berikut:
1. Fiqh merupakan suatu ilmu yang mempunyai tema pokok dengan
kaidah dan prinsip tertentu. Karenanya dalam kajian fiqh para fuqaha
menggunakan metode-metode tertentu, seperti qiyas, istihsan, istishab,
istislah, dan sadd az-Zari'ah (az-Zari'ah);
2. Fiqh adalah ilmu tentang hukum syar'iyyah, yaitu
Kalamullah/Kitabullah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam
bentuk perintah untuk berbuat, larangan, pilihan, maupun yang lainnya.
Karenanya, fiqh diambil dari sumber-sumber syariat, bukan dari akal atau
perasaan;
3. Fiqh adalah ilmu tentang hukum syar'iyyah yang berkaitan
dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk ibadah maupun muamalah. Atas dasar
itu, hukum aqidah dan akhlak tidak termasuk fiqh, karena fiqh adalah hukum
syara' yang bersifat praktis yang diperoleh dari prosesistidlal atau istinbath
(penyimpulan) dari sumber-sumber hukum yang benar; dan
4. Fiqh diperoleh melalui dalil yang tafsili (terperinci), yaitu
dari Al-Qur'an, sunnah Nabi SAW, qiyas, dan ijma' melalui proses istidlal,
istinbath, atau nahr (analisis). Yang dimaksudkan dengan dalil tafsili adalah
dalil yang menunjukkan suatu hukum tertentu. Misalnya, firman Allah SWT dalam
surah al-Baqarah (2) ayat 43: "..... dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat....."
Ayat ini disebut tafsili karena hanya menunjukkan hukum tertentu dari perbuatan
tertentu pula, yaitu shalat dan zakat adalah wajib hukumnya. Dengan demikian
menurut para ahli usul fiqh, hukum fiqh tersebut tidak terlepas dari an-Nusus
al-Muqaddasah (teks-teks suci). Karenanya, suatu hukum tidak dinamakan fiqh
apabila analisis untuk memperoleh hukum itu bukan melalui istidlal atau
istinbath kepada salah satu sumber syariat.
Berdasarkan
hal tersebut, menurut Fathi ad-Duraini (ahli fiqh dan usul fiqh dari Universitas
Damascus), fiqh merupakan suatu upaya memperoleh hukum syara' melalui kaidah
dan metode usul fiqh. Sedangkan istilah fiqh di kalangan fuqaha mengandung dua
pengertian, yaitu:
1. Memelihara hukum furu' (hukum keagamaan
yang tidak pokok) secara mutlak (seluruhnya) atau sebagiannya; dan
2. Materi hukum itu sendiri, baik yang
bersifat qath'i (pasti) maupun yang bersifatdzanni (relatif) (Qath'i dan
Zanni).
Menurut
Mustafa Ahmad az-Zarqa (ahli fiqh dari Yordania), fiqh meliputi:
1. Ilmu tentang hukum, termasuk usul fiqh;
dan
2. Kumpulan hukum furu'.
No comments:
Post a Comment