Orang yang bepergian untuk berjudi
lagi kehabisan uang dan kelaparan dan kemudian ia makan daging babi. Maka ia
tidak dipandang sebagai orang yang menggunakan rusakhsah, tetapi tetap berdosa
dengan makan daging babi tersebut. Lain halnya dengan orang yang bepergian
dengan tujuan yang dibolehkan seperti untuk Kasbu Al-Halal (usaha yang
halal) kemudian kehabisan uang dan kelaparan, serta tidak ada makanan kecuali
yang diharamkan, maka memakannya dibolehkan.